Thursday, December 10, 2009

Draft perjanjian perdamaian yang dibuat Departemen Kesehatan untuk RS Omni Internasional dan Prita Mulyasari, tak hanya mengenai pencabutan gugatan Rp204 juta, melainkan juga semua permasalahan kedua pihak.

Seperti disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di Jalan Antara Nomor 45 A, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2009), berikut ini enam poin dalam draft tersebut:

- Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama (Prita Mulyasari) dan pihak kedua (RS Omni) yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa tersebut, dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan baik saat ini maupun yang akan datang.
- Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan di pengadilan.
- Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan sebagai bahan pertimbangan terhadap perkara pidana yang sedang berproses sesuai peraturan perundangan.
- Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan, atau penuntutan baru dalam bentuk apapun melalui penegak hukum ataupun media massa
- Pihak kedua dengan itikad baik, membebaskan pihak pertama dari kewajiban ganti rugi.
- Kedua pihak sepakat mengembalikan hubungan baik.

Untuk diketahui, upaya perdamaian yang dilakukan Departemen Kesehatan ini dilakukan pada Senin 7 Desember hingga Selasa 8 Desember kemarin.

0 comments:

Post a Comment

16.25

Tentang Blog Ini

Anda Pengunjung ke

Kategori

Blog Archive

Followers

My Blog List